Polres Barru Rampungkan Perkara Korupsi Jembatan Walemping, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar Lebih

    Polres Barru Rampungkan Perkara Korupsi Jembatan Walemping, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar Lebih

    BARRU - Kepolisian Resor Barru telah merampungkan penyidikan perkara korupsi Jembatan Walemping, berkas perkara telah diserahkan ke penuntut umum. 

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, S.I.K di sela sela rilis capaian kinerja tahun 2024, Selasa (31/12/2024).

    Kasus korupsi yang merugikan negara 1.49 Milyar tersebut saat ini menyeret tiga orang tersangka dengan berbagai peran. AG ditetapkan tersangka sebagai pemenang tender dan menjual proyeknya senilai 2?ri nilai kontrak.

    Proyek ini dibeli oleh R yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lainnya bertindak sebagai KPA di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

    "Polres Barru melakukan penyidikan setelah habisnya masa kontrak proyek pada 24 Desember 2022, namun pengerjaan fisik jembatan tidak mencapai 1%", ungkap AKBP Dodik.

    Lanjut dikatakan, kontrak proyek tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2022 oleh SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan masa pelaksanaan hingga 24 Desember 2022. Selanjutnya, AG menjual proyek kepada R senilai 2?ri nilai kontrak.

    R kemudian mengajukan pencairan uang muka senilai Rp 1.5 Milyar dengan dokumen jaminan dari Bank Mandiri. Namun, belakangan diketahui bahwa jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan tersebut tidak tercatat dalam sistem administrasi Bank Mandiri, sehingga dinyatakan palsu. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam suratnya pada 9 Januari 2023 menegaskan bahwa dokumen jaminan tersebut tidak valid.

    "Hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan progres fisik pekerjaan hanya mencapai 0, 54%, jauh dari target yang seharusnya. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 1, 492, 929, 888 akibat kegagalan pelaksanaan proyek", terangnya.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 3 Juncto Padal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200.000.000, - dan maksimal satu trilyun rupiah.

    "terus melakukan pengembangan perkara dan mengejar tersangka lainnya. Termasuk pihak-pihak yang membantu tersangka dalam memalsukan dokumen jaminan", pungkas AKBP Dodik.

    barru sulsel
    Ahkam

    Ahkam

    Artikel Sebelumnya

    Tindak Kriminal Menurun, Kapolres Barru:...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Tahun Barru 2025, Pemkab Barru Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kick Off HKSN 2024 Dimulai di Desa Talaga: Gotong Royong, Solidaritas, dan Harapan Baru
    Bamus DPRD Barru Menutup Masa Sidang TK.I Reses 2024/2025 dan Membuka Masa Sidang TK II Tahun 2025
    Bupati Barru Pimpin Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2025
    Tak Sesuai Mekanisme, HMI Tolak Hasil Musda KNPI Barru di Hotel Youtefa

    Ikuti Kami